Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Gianyar.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar.
3. Bupati adalah Bupati Gianyar.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gianyar.
5. Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gianyar yang selanjutnya disingkat BNNK adalah instansi vertikal yang bertanggung jawab melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Daerah.
6. Desa Adat adalah Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahubn 2019 tentang Desa Adat di Bali, di wilayah Daerah.
7. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, dan hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, serta dapat menimbulkan ketergantungan.
8. Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Narkotika.
9. Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika.
10. Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
11. Peredaran Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan,
bukan perdagangan, maupun pemindahtanganan.
12. Peredaran Gelap Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika.
13. Fasilitasi adalah upaya Pemerintah Daerah beserta Lembaga terkait kepada masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan Narkotika.
14. Konsultasi adalah upaya yang dilaksanakan untuk sinkronisasi dan/atau harmonisasi rencana dan penyelenggaraan pencegahan penyalahgunaan Narkotika.
15. Penanganan adalah upaya untuk melakukan tindakan pemulihan pada penyalah guna Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya melalui rehabilitasi serta pembinaan dan pengawasan.
16. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan penyalah guna dari ketergantungan Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
17. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental, maupun sosial, agar mantan penyalah guna Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
18. Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial yang ditunjuk oleh pemerintah.
19. Wajib Lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh Penyalah Guna yang sudah cukup umur atau keluarganya dan/atau orang tua atau wali dari Penyalah Guna yang belum cukup umur.
20. Media Massa adalah kanal, media, saluran atau sarana yang dipergunakan dalam proses komunikasi massa, seperti media massa cetak, media massa elektronik, dan media sosial yang berada di wilayah Daerah.
21. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Balanja Daerah Kabupaten Gianyar.
22. Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika yang selanjutnya disebut Tim TP4GN adalah tim yang bertugas untuk meningkatkan pelaksanaan Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.