Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain dikenai sanksi administrative sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4), terhadap setiap anggota organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan/atau terhadap setiap Penyalah Guna dan/atau orang tua atau Wali Penyalah Guna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dapat dikenai sanksi social/sanksi adat oleh Desa Adat sesuai dengan awig-awig atau pararem Desa Adat berdasar pada kewenangan dan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction