Correct Article 34
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
Selain dikenai sanksi administrative sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4), terhadap setiap anggota organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan/atau terhadap setiap Penyalah Guna dan/atau orang tua atau Wali Penyalah Guna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dapat dikenai sanksi social/sanksi adat oleh Desa Adat sesuai dengan awig-awig atau pararem Desa Adat berdasar pada kewenangan dan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
