Correct Article 32
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Bupati untuk meningkatkan pelaksanaan fasilitasi Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika membentuk Tim TP4GN di Daerah dan Kecamatan.
(2) Susunan Keanggotaan Tim TP4GN di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. ketua : bupati/wali kota;
b. wakil ketua 1 : Sekretaris Daerah;
c. wakil ketua 2 : kepala badan narkotika nasional kabupaten/kota;
d. sekretaris/ketua : kepala badan kesatuan bangsa pelaksana harian dan politik kabupaten/kota; dan
e. anggota : 1. unsur Perangkat Daerah sesuai dengan kebutuhan
2. unsur kepolisian di Daerah
3. unsur Tentara Nasional INDONESIA di Daerah.
(3) Susunan Keanggotaan Tim TP4GN di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. ketua : camat;
b. wakil ketua/ : sekretaris camat; dan pelaksana harian
c. anggota : 1. kepala unit pelaksana teknis dinas
2. Perbekel/ Lurah 3, unsur kepolisian di kecamatan
4. unsur Tentara Nasional INDONESIA di kecamatan.
(4) Susunan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
