Correct Article 30
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
Kerja sama dalam Pencegahan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan melalui kegiatan:
a. seminar;
b. lokakarya;
c. workshop;
d. pagelaran, festival seni dan budaya;
e. outbond;
f. perlombaan;
g. pemberdayaan masyarakat;
h. pelatihan masyarakat;
i. karya tulis ilmiah; dan
j. sosialisasi, diseminasi, asistensi, dan bimbingan teknis.
Your Correction
