Correct Article 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
Bupati dalam melakukan Pencegahan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, dapat melakukan rencana keija dengan:
a. BNNK;
b. Desa Adat;
c. lembaga pendidikan;
d. lembaga umat beragama;
e. organisasi kemasyarakatan;
f. organisasi kepemudaan;
g. organisasi profesi;
h. badan usaha yang berbadan hukum; dan/atau
i. perorangan.
Your Correction
