Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bupati dalam melakukan Pencegahan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, dapat melakukan rencana keija dengan: a. BNNK; b. Desa Adat; c. lembaga pendidikan; d. lembaga umat beragama; e. organisasi kemasyarakatan; f. organisasi kepemudaan; g. organisasi profesi; h. badan usaha yang berbadan hukum; dan/atau i. perorangan.
Your Correction