Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 membentuk tim Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Wajib Lapor. (2) Tim Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Wajib Lapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan unsur: a. Pemerintah Kabupaten; dan b. Instansi Vertikal. (3) Kegiatan pelaksanaan wajib lapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penerapan prosedur Wajib Lapor; b. cakupan proses Wajib Lapor; c. tantangan dan hambatan proses Wajib Lapor; d. kualitas layanan IPWL; e. jumlah penyalah guna yang dapat mengakses layanan rehabilitasi; dan f. jumlah prevalensi penyalah guna dan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Your Correction