Correct Article 31
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
Keija sama Desa Adat dengan Pemerintah Daerah dalam fasilitasi Pencegahan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat dilakukan dengan fasilitasi pembuatan pararem / awig-
aivig tentang Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di setiap Desa Adat.
Your Correction
