Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keija sama Desa Adat dengan Pemerintah Daerah dalam fasilitasi Pencegahan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat dilakukan dengan fasilitasi pembuatan pararem / awig- aivig tentang Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di setiap Desa Adat.
Your Correction