Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melakukan deteksi dini terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. (2) Deteksi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identifikasi terhadap situs internet atau sumber yang menjadi sumber didapatkannya Narkotika dan Prekursor Narkotika; b. memasang papan pengumuman di tempat yang mudah dibaca, di lingkungan sekolah, dan fasilitas umum lainnya mengenai larangan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; c. melaksanakan kampanye dan penyebaran informasi mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; d. meminta pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengedarkan, menggunakan, dan/atau menyalahgunakan Narkotika dan Prekursor Narkotika; e. memberikan edukasi dini kepada anak dan orang tua tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengedarkan, dan/atau menyalahgunakan Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan keluarga dan sekolah; dan f. melaksanakan pembangunan berwawasan anti Narkotika dengan membangun sarana prasarana pusat informasi dan edukasi tentang Pencegahan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Your Correction