Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melaporkan penyelenggaraan Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika lingkup Daerah kepada Gubernur. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Your Correction