Correct Article 33
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Setiap anggota organisasi kemasyarakatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dikenai sanksi administratif.
(2) Setiap pimpinan Perangkat Daerah dan/atau DPRD yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dikenai sanksi administratif.
(3) Setiap Penyalah Guna dan/atau Orang Tua atau Wali Penyalah Guna yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan/atau Pasal 24 ayat (4) dikenai sanksi administratif.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. rekomendasi pencabutan izin;
c. penundaan pemberian layanan sesuai kewenangan Pemerintah Daerah; dan/atau
d. denda administratif.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
