Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika bersumber pada: a. APBD; dan b. sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perunfang-undangan.
Your Correction