KETENTUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
PUJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 2 terdiri atas:
1. Bank Umum;
2. Bank Perkreditan/Pembiayaan Rakyat;
3. Perantara Pedagang Efek;
4. Manajer Investasi;
5. Dana Pensiun;
6. Perusahaan Asuransi;
7. Perusahaan Reasuransi;
8. Perusahaan Pembiayaan;
9. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur;
10. Perusahaan Modal Ventura;
11. Perusahaan Pergadaian Pemerintah;
12. Pergadaian Swasta;
13. Perusahaan Penjaminan;
14. Lembaga Keuangan Mikro;
15. Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA; dan/atau
16. Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana di sektor jasa keuangan serta yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, berdasarkan peraturan perundang- undangan, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah.
(1) PUJK wajib beritikad baik dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
(2) PUJK dilarang memberikan perlakuan yang diskriminatif kepada Konsumen.
(1) PUJK memastikan adanya itikad baik calon Konsumen dan/atau Konsumen.
(2) Untuk memastikan adanya itikad baik calon Konsumen dan/atau Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUJK melakukan tindakan meliputi:
a. menelaah kesesuaian dokumen yang memuat informasi calon Konsumen dan/atau Konsumen dengan fakta yang sebenarnya;
b. meminta calon Konsumen dan/atau Konsumen menyatakan benar dan akurat atas seluruh informasi dan/atau dokumen yang diberikan kepada PUJK; dan/atau
c. melakukan tindakan lain yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
(3) Terhadap Konsumen, selain dilakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), PUJK melakukan tindakan yang meliputi:
a. meminta Konsumen memenuhi kesepakatan antara Konsumen dan PUJK; dan/atau
b. meminta Konsumen menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
(1) PUJK wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis perlindungan Konsumen.
(2) Kebijakan dan prosedur tertulis perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada kegiatan, yang terdiri atas:
a. desain produk dan/atau layanan;
b. penyediaan informasi produk dan/atau layanan;
c. penyampaian informasi produk dan/atau layanan;
d. pemasaran produk dan/atau layanan;
e. penyusunan perjanjian terkait produk dan/atau layanan;
f. pemberian layanan atas penggunaan produk dan/atau layanan; dan
g. penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa atas produk dan/atau layanan.
(3) Kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. kesetaraan akses kepada setiap Konsumen;
b. layanan khusus terkait Konsumen penyandang disabilitas dan lanjut usia;
c. perlindungan aset Konsumen;
d. perlindungan data dan/atau informasi Konsumen;
e. informasi penanganan dan penyelesaian pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen;
dan
f. mekanisme penggunaan data dan/atau informasi pribadi Konsumen.
(1) PUJK wajib mencegah Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku:
a. memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain; dan/atau
b. menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang berakibat merugikan Konsumen.
(2) PUJK wajib memiliki dan menerapkan kode etik Perlindungan Konsumen dan Masyarakat yang telah ditetapkan oleh masing-masing PUJK.
(1) PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK.
(2) Dalam hal PUJK dapat membuktikan bahwa terdapat keterlibatan, kesalahan, kelalaian dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh Konsumen, PUJK tidak bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul.
(3) Bentuk tanggung jawab atas kerugian Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disepakati oleh Konsumen dan PUJK.
(4) Tindak lanjut Otoritas Jasa Keuangan dalam proses pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan layanan Konsumen.
(1) PUJK wajib melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan literasi keuangan kepada Konsumen dan/atau masyarakat.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai program tahunan.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan untuk peningkatan literasi keuangan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai peningkatan literasi keuangan di sektor jasa keuangan bagi Konsumen dan/atau masyarakat.
PUJK berhak mendapatkan informasi dan/atau dokumen yang benar dan akurat dari calon Konsumen dan/atau Konsumen.
(1) PUJK wajib melakukan perancangan produk dan/atau layanan yang sesuai dengan target Konsumen.
(2) Perancangan produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. kebutuhan dan kemampuan target Konsumen;
dan
b. kesesuaian fitur, risiko, dan biaya dengan target Konsumen.
(3) PUJK wajib mendokumentasikan pelaksanaan perancangan produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) PUJK wajib melakukan pengujian produk dan/atau layanan baru.
(2) Pengujian produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai risiko yang berpotensi merugikan Konsumen.
(3) Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpotensi merugikan Konsumen, PUJK wajib melakukan peninjauan ulang produk dan/atau layanan dimaksud.
(4) PUJK wajib mendokumentasikan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikecualikan untuk:
a. produk dan/atau layanan untuk pelaksanaan program pemerintah atau otoritas; dan/atau
b. produk dan/atau layanan pada Lembaga Keuangan Mikro.
PUJK wajib memiliki pedoman penetapan harga dan/atau biaya produk dan/atau layanan.
(1) PUJK wajib menyediakan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jelas, akurat, benar, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan Konsumen.
(2) PUJK wajib menggunakan istilah, frasa, dan/atau kalimat yang sederhana dalam Bahasa INDONESIA dan mudah dimengerti oleh Konsumen pada setiap dokumen mengenai informasi produk dan/atau layanan.
(3) PUJK wajib menggunakan huruf, tulisan, simbol, diagram, dan tanda yang dapat dibaca secara jelas dalam dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) PUJK wajib memberikan penjelasan atas istilah, frasa, kalimat dan/atau simbol, diagram dan tanda yang belum dipahami oleh Konsumen dalam dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Dalam hal produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan digunakan oleh calon Konsumen dan/atau Konsumen negara asing, dokumen mengenai produk dan/atau layanan menggunakan Bahasa INDONESIA dan harus disandingkan dengan bahasa asing.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan informasi ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(1) PUJK wajib menyediakan ringkasan informasi produk dan/atau layanan yang dibuat dengan memuat:
a. informasi terkait:
1. nama dan jenis produk dan/atau layanan;
2. nama penerbit;
3. fitur utama;
4. manfaat;
5. risiko;
6. persyaratan dan tata cara;
7. biaya; dan
8. informasi tambahan; dan
b. simulasi dan/atau data historis dalam hal produk dan/atau layanan yang memiliki kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana.
(2) Ringkasan informasi produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) versi:
a. versi umum; dan
b. versi personal.
(3) Kewajiban penyediaan ringkasan informasi produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan dari produk dan/atau layanan:
a. program pemerintah atau otoritas; dan/atau
b. digunakan secara berulang oleh Konsumen.
(4) Dalam hal telah terdapat ketentuan mengenai ringkasan informasi produk dan/atau layanan atau yang setara dengan ringkasan informasi produk atas suatu produk dan/atau layanan, PUJK wajib mengacu kepada ketentuan yang berlaku pada masing-masing produk dan/atau layanan.
(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) wajib disampaikan pada saat:
a. melakukan kegiatan pemasaran; dan
b. sebelum penandatanganan perjanjian dengan calon Konsumen.
(2) PUJK wajib mendokumentasikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) PUJK wajib menyampaikan ringkasan informasi produk dan/atau layanan versi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a kepada calon Konsumen sebelum calon Konsumen MEMUTUSKAN menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di PUJK.
(2) PUJK wajib menyampaikan ringkasan informasi produk dan/atau layanan versi personal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b kepada calon Konsumen sebelum penandatanganan perjanjian.
(3) Dalam hal produk dan/atau layanan yang bersifat kumpulan, bukan berdasarkan pilihan dan inisiatif pribadi, dan merupakan fasilitas pegawai atau pekerja, PUJK menyampaikan ringkasan informasi produk dan/atau layanan kepada calon Konsumen atau pemberi kerja.
(4) Penyampaian ringkasan informasi produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan dengan metode:
a. tatap muka; dan/atau
b. tanpa tatap muka.
(5) Teknis penyampaian ringkasan informasi produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b dilakukan melalui:
a. media cetak;
b. media elektronik; dan/atau
c. sarana komunikasi pribadi calon Konsumen.
(6) Dalam hal PUJK menjual produk dan/atau layanan hasil aktivitas kerja sama dengan PUJK lain dengan model bisnis referensi untuk produk PUJK, masing- masing PUJK pemilik produk dan/atau layanan hasil aktivitas kerja sama wajib bertanggung jawab atas penyampaian dan penjelasan masing-masing ringkasan informasi produk dan/atau layanan kepada calon Konsumen.
(7) PUJK wajib melakukan konfirmasi pemahaman calon Konsumen atas ringkasan informasi produk dan/atau layanan versi personal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(8) Konfirmasi pemahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib dituangkan dalam dokumen atau media lain yang dapat digunakan sebagai alat bukti.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian informasi untuk pemasaran dan ringkasan informasi produk dan/atau layanan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(1) PUJK wajib menyampaikan informasi kepada calon Konsumen tentang penerimaan, penundaan, atau penolakan permohonan produk dan/atau layanan.
(2) Dalam hal PUJK menyampaikan informasi tentang penundaan atau penolakan permohonan produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PUJK wajib menyampaikan alasan penundaan atau penolakannya kecuali diatur lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) PUJK wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan dalam setiap penawaran, ringkasan informasi produk dan/atau layanan, promosi, atau iklan produk dan/atau layanan:
a. nama dan/atau logo PUJK; dan
b. pernyataan bahwa PUJK berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal pemasaran produk dan/atau layanan hanya dapat dilakukan oleh orang perorangan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, orang perorangan dimaksud wajib menginformasikan pernyataan berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan pada penawaran dan promosi produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Logo Otoritas Jasa Keuangan tidak dicantumkan dalam pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan ayat (2).
PUJK dilarang menawarkan produk dan/atau layanan yang merugikan atau berpotensi merugikan calon Konsumen dengan menyalahgunakan keadaan atau kondisi calon Konsumen dan/atau masyarakat yang tidak memiliki pilihan lain dalam mengambil keputusan.
(1) PUJK wajib memperhatikan kesesuaian antara kebutuhan dan kemampuan calon Konsumen dengan produk dan/atau layanan yang ditawarkan kepada calon Konsumen.
(2) Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan klasifikasi calon Konsumen yang ditetapkan oleh PUJK dengan mempertimbangkan:
a. latar belakang calon Konsumen;
b. pekerjaan calon Konsumen;
c. keuangan calon Konsumen;
d. maksud dan tujuan menggunakan produk dan/atau layanan dari PUJK; dan/atau
e. informasi lain yang digunakan untuk menentukan klasifikasi calon Konsumen.
(3) PUJK wajib mendokumentasikan penilaian kesesuaian antara kebutuhan dan kemampuan calon Konsumen dengan produk dan/atau layanan yang ditawarkan kepada calon Konsumen.
(1) Dalam hal PUJK menjual produk dan/atau layanan hasil aktivitas kerja sama dengan PUJK lain dengan model bisnis referensi untuk produk dan/atau layanan PUJK, PUJK wajib menyediakan pilihan produk dan/atau layanan hasil aktivitas kerja sama model bisnis referensi dari paling sedikit 2 (dua) PUJK, kecuali diatur lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
(2) PUJK dilarang memaksa calon Konsumen untuk membeli produk dan/atau layanan hasil aktivitas kerja sama hanya dengan salah satu PUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) PUJK pemilik produk dan/atau layanan hasil aktivitas kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bertanggung jawab atas produk dan/atau layanan yang telah dipilih oleh Konsumen.
(1) PUJK dilarang melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada calon Konsumen melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan calon Konsumen.
(2) PUJK dilarang mewajibkan persetujuan penawaran produk dan/atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk dan/atau layanan.
(3) Dalam hal calon Konsumen dan/atau Konsumen menarik persetujuan atas penawaran produk dan/atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi, PUJK wajib menghentikan penawaran produk dan/atau layanan.
(4) PUJK yang melakukan penawaran produk dan/atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi setelah mendapatkan persetujuan calon Konsumen atau Konsumen wajib memenuhi:
a. komunikasi hanya dapat dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 18.00 waktu setempat, kecuali atas persetujuan atau permintaan calon Konsumen atau Konsumen;
b. menginformasikan nama PUJK dan menjelaskan maksud dan tujuan sebelum menawarkan produk dan/atau layanan dari PUJK; dan
c. menginformasikan sumber data dan/atau informasi pribadi calon Konsumen yang diperoleh
PUJK, dalam hal PUJK mendapatkan data dan/atau informasi pribadi calon Konsumen dari pihak lain.
(5) PUJK wajib melakukan perekaman suara dan/atau video dalam melakukan penawaran produk dan/atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi calon Konsumen yang menggunakan suara dan/atau video.
(6) Perekaman untuk penawaran produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Dalam hal calon Konsumen menyetujui penawaran produk dan/atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PUJK wajib mendokumentasikan rekaman penawaran produk dan/atau layanan.
(8) Dalam hal Konsumen menggunakan produk dan/atau layanan, PUJK wajib memberikan akses kepada Konsumen terhadap hasil rekaman suara dan/atau video yang dilakukan untuk penawaran melalui sarana komunikasi pribadi calon Konsumen yang menggunakan suara dan/atau video.
PUJK wajib menyampaikan informasi mengenai adanya benturan kepentingan untuk penawaran kepada calon Konsumen dan/atau Konsumen.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasaran produk dan/atau layanan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam menyusun perjanjian produk dan/atau layanan, PUJK dilarang menyalahgunakan keadaan calon Konsumen dan/atau Konsumen.
(1) PUJK wajib melakukan konfirmasi pemahaman calon Konsumen atas klausula perjanjian sebelum calon Konsumen menandatangani perjanjian.
(2) PUJK memberikan waktu yang cukup kepada calon Konsumen untuk memahami klausula perjanjian yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Konfirmasi pemahaman klausula perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dituangkan dalam dokumen atau media lain yang dapat digunakan sebagai alat bukti.
(1) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan yang memengaruhi perjanjian mengenai produk dan/atau layanan dari PUJK, PUJK wajib menginformasikan kepada Konsumen.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan kepada Konsumen paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan ketentuan atas produk dan/atau layanan dari PUJK.
(3) Dalam hal telah terdapat ketentuan mengenai penyampaian informasi terkait perubahan atas produk dan/atau layanan, jangka waktu pemberitahuan perubahan mengikuti ketentuan atas produk dan/atau layanan yang berlaku.
(4) Kewajiban jangka waktu menginformasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan apabila:
a. ditetapkan oleh pemerintah atau otoritas;
b. perubahan acuan penetapan harga yang telah ditetapkan dalam perjanjian dan acuan tersebut ditetapkan oleh otoritas; atau
c. disepakati melalui proses negosiasi dan perubahan tersebut dituangkan dalam adendum perjanjian.
(5) Dalam hal Konsumen tidak menyetujui perubahan setelah dilakukan pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat
(2), Konsumen berhak mengakhiri penggunaan produk dan/atau layanan.
(6) Dalam hal Konsumen sudah diberikan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Konsumen tidak menyampaikan konfirmasinya, PUJK menganggap Konsumen menyetujui perubahan tersebut.
(1) Dalam hal PUJK melakukan perubahan ketentuan terkait dengan produk kredit atau pembiayaan yang mengakibatkan penambahan kewajiban, pengurangan manfaat dan/atau hak kepada Konsumen, PUJK wajib:
a. memberitahukan perubahan kepada Konsumen;
b. mengonfirmasi persetujuan atau penolakan Konsumen; dan
c. menuangkan konfirmasi Konsumen dalam bentuk dokumen, dan/atau sarana lain yang dapat digunakan sebagai alat bukti.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan dan dikonfirmasi kepada Konsumen paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan ketentuan atas produk kredit atau pembiayaan dari PUJK.
(3) Kewajiban jangka waktu pemberitahuan dan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan apabila:
a. ditetapkan oleh pemerintah atau otoritas;
b. perubahan acuan penetapan kewajiban, pengurangan manfaat, dan hak yang telah ditetapkan dalam perjanjian dan acuan tersebut ditetapkan oleh otoritas; atau
c. disepakati melalui proses negosiasi dan perubahan tersebut dituangkan dalam addendum perjanjian.
(4) Dalam hal Konsumen tidak menyetujui perubahan setelah dilakukan pemberitahuan atau konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Konsumen berhak mengakhiri penggunaan produk dan/atau layanan.
(5) Dalam hal Konsumen sudah diberikan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Konsumen tidak menyampaikan konfirmasinya, PUJK menganggap Konsumen menyetujui perubahan tersebut.
(1) PUJK wajib memberikan masa jeda bagi Konsumen sejak penandatanganan perjanjian atas produk dan/atau layanan yang:
a. memiliki jangka waktu yang panjang; dan/atau
b. bersifat kompleks.
(2) Jangka waktu pemberian masa jeda atas suatu produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang 2 (dua) hari kerja sejak Konsumen menyetujui perjanjian.
(3) Dalam hal telah terdapat ketentuan mengenai pemberian masa jeda atas suatu produk dan/atau layanan, PUJK mengacu kepada ketentuan yang berlaku pada masing-masing produk dan/atau layanan.
(4) Kewajiban pemberian masa jeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari produk dan/atau layanan:
a. program pemerintah atau otoritas;
b. digunakan secara berulang oleh Konsumen;
c. bersifat kumpulan, bukan berdasarkan pilihan dan inisiatif pribadi, dan merupakan fasilitas yang diperoleh Konsumen; atau
d. yang telah diberikan waktu yang cukup kepada calon Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) paling kurang 2 (dua) hari kerja.
(5) Dalam hal belum terdapat ketentuan pembatalan perjanjian pada masa jeda, pembatalan yang terjadi pada produk investasi, PUJK mengembalikan paling sedikit sejumlah nilai yang telah diberikan Konsumen dikurangi biaya yang telah timbul dari pemanfaatan produk dan/atau layanan, ditambah dengan hasil investasi atau dikurangi kerugian investasi yang telah mendapatkan persetujuan dari Konsumen.
(6) Dalam hal belum terdapat ketentuan pembatalan perjanjian pada masa jeda, pembatalan yang terjadi pada produk pinjaman, PUJK menerima paling sedikit sejumlah nilai yang telah diberikan kepada Konsumen ditambah dengan bunga atau potensi keuntungan dan biaya administrasi.
(7) Dalam hal Konsumen melakukan pembatalan perjanjian pada masa jeda sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dan ayat
(6), PUJK dilarang membebankan biaya penalti dan/atau sanksi kepada Konsumen.
(1) Dalam hal PUJK melaksanakan pengalihan hak tagih kepada pihak lain berdasarkan perjanjian kredit atau pembiayaan dengan Konsumen, PUJK wajib memenuhi tata cara pengalihan hak tagih kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalihan hak tagih kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. dimuat di dalam perjanjian kredit atau pembiayaan; dan
b. diberitahukan kepada Konsumen atau disetujui oleh Konsumen.
(3) PUJK wajib memastikan pengalihan hak tagih kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menimbulkan kerugian bagi Konsumen.
(1) PUJK wajib memberikan akses yang setara kepada setiap Konsumen sesuai klasifikasi Konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2).
(2) PUJK mempunyai tanggung jawab untuk mendukung penyediaan layanan khusus kepada Konsumen penyandang disabilitas dan lanjut usia.
PUJK wajib menjaga keamanan dana dan/atau aset Konsumen yang berada dalam tanggung jawab PUJK.
PUJK wajib memberikan tanda bukti kepemilikan dan/atau akses untuk memperoleh dan/atau mencetak tanda bukti kepemilikan produk dan/atau pemanfaatan layanan kepada Konsumen tepat pada waktunya sesuai dengan perjanjian antara PUJK dan Konsumen.
PUJK wajib memberikan laporan kepada Konsumen tentang posisi saldo dan mutasi dana, aset, atau kewajiban Konsumen secara akurat, benar, tepat waktu, dan dengan cara atau sarana sesuai dengan perjanjian antara PUJK dan Konsumen.
PUJK wajib melaksanakan instruksi Konsumen sesuai dengan perjanjian antara PUJK dan Konsumen dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direksi dan/atau Pegawai harus memiliki kapasitas yang memadai dalam memberikan layanan atas penggunaan produk dan/atau layanan.
(1) PUJK dilarang mengenakan biaya kepada Konsumen dalam melaksanakan kebijakan dan prosedur layanan pengaduan.
(2) Ketentuan mengenai layanan pengaduan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai layanan pengaduan Konsumen di sektor jasa keuangan.
(1) Dalam hal layanan pengaduan Konsumen oleh PUJK tidak tercapai kesepakatan, Konsumen dapat melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan.
(2) Penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui 1 (satu) LAPS Sektor Jasa Keuangan.
(3) Ketentuan mengenai LAPS Sektor Jasa Keuangan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai LAPS Sektor Jasa Keuangan.
(1) PUJK wajib melakukan penilaian sendiri terhadap pemenuhan ketentuan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat.
(2) PUJK wajib menyampaikan laporan hasil penilaian sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap 1 (satu) tahun sekali paling lambat pada tanggal 30 September tahun berjalan.
(3) Dalam hal tanggal 30 September sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu atau hari libur, laporan penilaian disampaikan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(4) Penyampaian laporan penilaian sendiri dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyatakan sistem pelaporan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diakses karena mengalami gangguan, penyampaian laporan penilaian sendiri dilakukan melalui surat kepada satuan kerja yang melaksanakan fungsi edukasi dan Perlindungan Konsumen.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian sendiri ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(1) PUJK yang melanggar ketentuan penilaian sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dikenai sanksi
administratif berupa denda yaitu kewajiban membayar sejumlah uang dengan rincian sebagai berikut:
a. sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) bagi PUJK berupa Bank Umum, Perantara Pedagang Efek, Manajer Investasi, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Pergadaian Pemerintah, Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, PT Permodalan Nasional Madani (Persero), dan Penyelenggara Layanan Urun Dana, atau
b. sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) bagi PUJK berupa Bank Perkreditan/Pembiayaan Rakyat, Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Penjaminan.
(2) Pergadaian Swasta, Lembaga Keuangan Mikro, Lembaga Jasa Keuangan lainnya dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana di sektor jasa keuangan yang melanggar ketentuan penilaian sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(1) PUJK dan/atau pihak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6 ayat
(1), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 12 ayat
(1) dan ayat (3), Pasal 13 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 28, Pasal 29 ayat
(1) dan ayat (3), Pasal 30 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 33 ayat (1) dan ayat (7), Pasal 34, Pasal 35 ayat (1), Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41 ayat (1), dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda;
c. larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan;
d. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha;
e. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan
g. pencabutan izin usaha.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan paling banyak sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).