Correct Article 52
PERBAN Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Untuk Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pembelaan hukum meliputi:
a. memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada PUJK untuk menyelesaikan pengaduan Konsumen; dan/atau
b. mengajukan gugatan.
(2) Dalam hal PUJK tidak melaksanakan perintah atau tidak melakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, PUJK dikenai sanksi sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan:
a. untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian, baik yang berada di bawah penguasaan pihak yang menyebabkan kerugian dimaksud maupun di bawah penguasaan pihak lain dengan itikad tidak baik;
dan/atau
b. untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada Konsumen dan/atau Lembaga Jasa Keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
(4) Ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b hanya digunakan untuk pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan.
(5) Gugatan perdata untuk perlindungan Konsumen dan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan bukan atas permintaan Konsumen.
Your Correction
