Correct Article 5
PERBAN Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
(1) PUJK memastikan adanya itikad baik calon Konsumen dan/atau Konsumen.
(2) Untuk memastikan adanya itikad baik calon Konsumen dan/atau Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUJK melakukan tindakan meliputi:
a. menelaah kesesuaian dokumen yang memuat informasi calon Konsumen dan/atau Konsumen dengan fakta yang sebenarnya;
b. meminta calon Konsumen dan/atau Konsumen menyatakan benar dan akurat atas seluruh informasi dan/atau dokumen yang diberikan kepada PUJK; dan/atau
c. melakukan tindakan lain yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
(3) Terhadap Konsumen, selain dilakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), PUJK melakukan tindakan yang meliputi:
a. meminta Konsumen memenuhi kesepakatan antara Konsumen dan PUJK; dan/atau
b. meminta Konsumen menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Your Correction
