Correct Article 58
PERBAN Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Kewajiban memiliki fungsi atau unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) mulai berlaku 6 (enam) bulan setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(2) Kewajiban pelaksanaan kegiatan untuk peningkatan literasi keuangan dikecualikan untuk Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Dana Pensiun Pemberi Kerja, dan Lembaga Keuangan Mikro.
Your Correction
