Correct Article 56
PERBAN Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pembinaan kepada PUJK berdasarkan hasil pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan kepada PUJK ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
