Correct Article 54
PERBAN Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan market conduct sebagai pemenuhan ketentuan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, dengan cara:
a. pengawasan tidak langsung; dan/atau
b. pengawasan langsung.
Your Correction
