Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERBAN Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan market conduct sebagai pemenuhan ketentuan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, dengan cara: a. pengawasan tidak langsung; dan/atau b. pengawasan langsung.
Your Correction