Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) wajib disampaikan pada saat: a. melakukan kegiatan pemasaran; dan b. sebelum penandatanganan perjanjian dengan calon Konsumen. (2) PUJK wajib mendokumentasikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction