Correct Article 18
PERBAN Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) wajib disampaikan pada saat:
a. melakukan kegiatan pemasaran; dan
b. sebelum penandatanganan perjanjian dengan calon Konsumen.
(2) PUJK wajib mendokumentasikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
