Correct Article 51
PERBAN Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Konsumen dan masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan berupa:
a. layanan penerimaan informasi;
b. layanan pemberian informasi; dan
c. layanan pengaduan.
(2) Informasi yang dapat diterima dan diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan informasi terkait karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, produk, dan informasi lainnya.
(3) Ketentuan mengenai layanan Konsumen dan masyarakat oleh Otoritas Jasa Keuangan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang penyelenggaraan layanan Konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
