Correct Article 55
PERBAN Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Untuk Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. melakukan verifikasi dan pemeriksaan khusus terhadap pengaduan;
b. meminta PUJK untuk menghentikan kegiatannya jika kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat; dan/atau
c. melakukan tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) PUJK wajib melaksanakan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan melaksanakan tindak lanjut atas tindakan lain yang dihasilkan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(3) PUJK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda;
c. larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan;
d. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha;
e. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan
g. pencabutan izin usaha.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau
tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan paling banyak sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Your Correction
