Correct Article 12
PERBAN Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
(1) PUJK wajib melakukan perancangan produk dan/atau layanan yang sesuai dengan target Konsumen.
(2) Perancangan produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. kebutuhan dan kemampuan target Konsumen;
dan
b. kesesuaian fitur, risiko, dan biaya dengan target Konsumen.
(3) PUJK wajib mendokumentasikan pelaksanaan perancangan produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
