Correct Article 17
PERBAN Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
(1) PUJK wajib menyediakan ringkasan informasi produk dan/atau layanan yang dibuat dengan memuat:
a. informasi terkait:
1. nama dan jenis produk dan/atau layanan;
2. nama penerbit;
3. fitur utama;
4. manfaat;
5. risiko;
6. persyaratan dan tata cara;
7. biaya; dan
8. informasi tambahan; dan
b. simulasi dan/atau data historis dalam hal produk dan/atau layanan yang memiliki kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana.
(2) Ringkasan informasi produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) versi:
a. versi umum; dan
b. versi personal.
(3) Kewajiban penyediaan ringkasan informasi produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan dari produk dan/atau layanan:
a. program pemerintah atau otoritas; dan/atau
b. digunakan secara berulang oleh Konsumen.
(4) Dalam hal telah terdapat ketentuan mengenai ringkasan informasi produk dan/atau layanan atau yang setara dengan ringkasan informasi produk atas suatu produk dan/atau layanan, PUJK wajib mengacu kepada ketentuan yang berlaku pada masing-masing produk dan/atau layanan.
Your Correction
