Article 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Bank Umum yang selanjutnya disebut sebagai Bank adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran,
termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan unit usaha syariah.
2. Produk Bank adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank dalam bentuk penyelenggaraan produk, layanan, dan/atau jasa untuk kepentingan nasabah.
3. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
4. Rencana Penyelenggaraan Produk Bank yang selanjutnya disingkat RPPB adalah dokumen yang menjabarkan rencana penyelenggaraan Produk Bank baru untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimuat dalam rencana bisnis bank.
5. Rencana Bisnis Bank adalah rencana bisnis sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis bank.