Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PRODUK BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank wajib menyampaikan laporan realisasi Produk Bank lanjutan baru paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Produk Bank lanjutan baru diselenggarakan. (2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi dan penjelasan mengenai: a. jenis dan nama Produk Bank lanjutan baru; b. tanggal penerbitan Produk Bank lanjutan baru; dan c. kesesuaian antara implementasi dan izin atas Produk Bank lanjutan baru yang diselenggarakan. (3) Jangka waktu penyampaian laporan realisasi Produk Bank lanjutan baru berupa kegiatan berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaran layanan perbankan digital oleh bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif. (4) Muatan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaran layanan perbankan digital oleh bank umum dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif.
Your Correction