Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PRODUK BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank menyampaikan: a. permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) atau Pasal 13 ayat (2); atau b. pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3); disertai dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan Bank dan direktur yang bertanggung jawab atas Produk Bank yang akan diselenggarakan. (2) Penyampaian: a. permohonan izin atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. laporan realisasi Produk Bank dasar baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2); c. laporan realisasi Produk Bank lanjutan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); dan d. laporan realisasi penghentian Produk Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), dilakukan secara daring melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal sarana penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, penyampaian dilakukan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan untuk laporan tidak terstruktur kepada: a. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau provinsi Banten; atau b. Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau provinsi Banten. (4) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian permohonan izin atau pemberitahuan serta penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction