Correct Article 29
PERBAN Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PRODUK BANK UMUM
Current Text
(1) Bank dapat menyelenggarakan kegiatan yang dilakukan Bank untuk kepentingan Bank sendiri, bukan untuk kepentingan nasabah.
(2) Kegiatan yang dilakukan untuk kepentingan Bank sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kegiatan yang berhubungan dengan penerapan manajemen risiko;
b. kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan strategi penempatan dana; dan/atau
c. kegiatan lainnya yang mendukung kelangsungan bisnis Bank.
(3) Dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan di sektor perbankan mengenai mekanisme pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mekanisme pelaksanaan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Bank yang akan menyelenggarakan kegiatan yang dilakukan oleh Bank untuk kepentingan Bank sendiri yang dapat mempengaruhi komposisi kepemilikan dan/atau permodalan Bank, wajib mengajukan permohonan izin disertai dengan dokumen permohonan secara lengkap.
(5) Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin atau menolak permohonan izin penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan
dokumen permohonan diterima secara lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Bank yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per kegiatan Bank.
Your Correction
