Correct Article 8
PERBAN Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PRODUK BANK UMUM
Current Text
Dalam penyelenggaraan Produk Bank, Bank harus memperhatikan paling sedikit terkait:
a. kebutuhan nasabah;
b. kecukupan modal;
c. kesiapan infrastruktur pendukung;
d. kesiapan sumber daya manusia;
e. edukasi nasabah; dan
f. kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
