Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PRODUK BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam penyelenggaraan Produk Bank, Bank harus memperhatikan paling sedikit terkait: a. kebutuhan nasabah; b. kecukupan modal; c. kesiapan infrastruktur pendukung; d. kesiapan sumber daya manusia; e. edukasi nasabah; dan f. kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction