Correct Article 36
PERBAN Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PRODUK BANK UMUM
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5963) sepanjang berkaitan dengan perubahan laporan rencana pengembangan teknologi informasi atas rencana penyelenggaraan Produk Bank lanjutan berupa kegiatan berbasis teknologi informasi, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Your Correction
