Correct Article 15
PERBAN Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PRODUK BANK UMUM
Current Text
Dalam hal terdapat persyaratan dokumen tambahan atas penyelenggaraan Produk Bank baru yang diatur secara spesifik dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, selain mengacu pada persyaratan dokumen dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Bank juga harus menyampaikan dokumen sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
