Correct Article 2
PERBAN Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PRODUK BANK UMUM
Current Text
(1) Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam penyelenggaraan Produk Bank.
(2) Produk Bank diselenggarakan dengan memperhatikan kesesuaian dengan strategi, Rencana Bisnis Bank, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bank yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum; atau
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah.
Your Correction
