Correct Article 4
PERBAN Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PRODUK BANK UMUM
Current Text
(1) Produk Bank dikelompokkan menjadi:
a. Produk Bank dasar; dan
b. Produk Bank lanjutan.
(2) Produk Bank dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas produk, layanan, dan/atau jasa yang merupakan kegiatan:
a. penghimpunan dana;
b. penyaluran dana; dan/atau
c. sederhana lain, yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Produk Bank lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Produk Bank yang:
a. berbasis teknologi informasi;
b. berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan atau produk lembaga jasa keuangan selain bank;
c. memerlukan persetujuan atau perizinan dari otoritas lain; dan/atau
d. bersifat kompleks.
(4) Jenis Produk Bank dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(5) Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan pertimbangan tertentu dapat MENETAPKAN Produk Bank lanjutan menjadi Produk Bank dasar.
Your Correction
