Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PRODUK BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank yang menyelenggarakan Produk Bank dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), menyampaikan laporan realisasi Produk Bank dasar baru kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Bank wajib menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 5 (lima) hari kerja setelah penyelenggaraan Produk Bank dasar baru disertai dengan dokumen pendukung. (3) Alur proses penyampaian laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (4) Format laporan realisasi dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (5) Bank yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan per laporan dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per laporan. (6) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian laporan bagi Bank yang belum menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (7) Bank yang menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) namun: a. dinilai tidak lengkap; dan/atau b. tidak dilampiri dengan dokumen dan informasi yang material, sesuai dengan format yang ditentukan, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (8) Bank yang tidak memperbaiki laporan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Your Correction