Correct Article 33
PERBAN Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PRODUK BANK UMUM
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku:
1. Terhadap proses penyelenggaraan Produk Bank dasar baru atau Produk Bank lanjutan baru yang sedang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, proses penyelenggaraan Produk Bank dasar baru atau Produk Bank lanjutan baru tetap dilakukan sesuai dengan pengaturan penyelenggaraan Produk Bank yang terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
2. Prosedur penyelenggaraan Produk Bank baru mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
