Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksanaan tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu.
3. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota DPD, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.
5. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
6. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi.
7. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
8. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
9. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu
di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
10. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
11. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
12. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
13. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
14. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
15. Penduduk adalah warga negara INDONESIA yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
16. Pemilih adalah warga negara INDONESIA yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
17. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk INDONESIA.
18. Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah pejabat pemerintah desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
19. Perangkat Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa yang membantu Kepala Desa yang terdiri atas sekretaris desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.
20. Verifikasi Administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen syarat dukungan dan dokumen bakal calon sebagai pemenuhan persyaratan calon perseorangan menjadi peserta Pemilu anggota DPD.
21. Verifikasi Faktual adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dukungan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan pemenuhan syarat dukungan bakal anggota DPD.
22. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disebut KTP-el adalah kartu tanda Penduduk yang dilengkapi dengan cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan
oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota atau unit pelaksana teknis dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
23. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
24. Daftar Calon Sementara Anggota DPD yang selanjutnya disebut DCS Anggota DPD adalah daftar calon sementara yang memuat nomor calon, nama lengkap calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto diri terbaru calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.
25. Daftar Calon Tetap Anggota DPD yang selanjutnya disebut DCT Anggota DPD adalah daftar calon tetap yang memuat nomor calon, nama lengkap calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto diri terbaru calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.
26. Sistem Informasi Pencalonan yang selanjutnya disebut Silon adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pencalonan
dan Wakil PRESIDEN, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota DPD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota di tingkat KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota.
27. Petugas Penghubung adalah seseorang yang ditunjuk oleh bakal calon anggota DPD sebagai penghubung antara bakal calon anggota DPD dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
28. Administrator Silon yang selanjutnya disebut Admin Silon adalah seseorang yang ditunjuk oleh bakal calon anggota DPD sebagai Admin Silon dalam proses pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD untuk mengelola data dan dokumen syarat dukungan serta data dan dokumen persyaratan calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD.
29. Hari adalah hari kalender.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Perseorangan dapat menjadi peserta Pemilu anggota DPD setelah memenuhi persyaratan:
a. warga negara INDONESIA yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa INDONESIA;
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
f. setia kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Bhinneka Tunggal Ika;
g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
h. sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. terdaftar sebagai Pemilih;
j. bersedia bekerja penuh waktu;
k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. mencalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
o. mencalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan; dan
p. mendapat dukungan minimal dari Pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dapat menjadi peserta Pemilu anggota DPD, perseorangan harus memenuhi syarat:
a. dihapus;
b. bukan pengurus partai politik tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai dengan struktur organisasi partai politik; dan
c. mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, panitia pemilihan luar negeri, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau panitia pengawas Pemilu luar negeri.
4. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pendaftaran bakal calon.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.
6. Di antara angka 1 dan angka 2 huruf a ayat (1) Pasal 20 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 1a, setelah huruf b) angka 6 huruf a ayat (1) Pasal 20 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf c), di antara angka 10 dan angka 11 huruf a ayat (1) Pasal 20 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 10a, ketentuan ayat (1), angka 10 huruf a ayat (1), angka 11 huruf a ayat (1), huruf d ayat
(1), dan huruf e ayat (1) Pasal 20 diubah, dan Pasal 20 ayat (1) huruf f dan ayat (3) dihapus sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dokumen persyaratan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, meliputi:
a. surat pernyataan pendaftaran bakal calon anggota DPD yang dibuat menggunakan formulir MODEL BB.PERNYATAAN.PENDAFTARAN.DPD yang berisi pernyataan wajib dan pernyataan pilihan yang dapat dipilih sesuai dengan kondisi tertentu bakal calon anggota DPD yaitu:
1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
1a. tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara INDONESIA;
2. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa INDONESIA;
3. setia kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Bhinneka Tunggal Ika;
4. bersedia untuk bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi anggota DPD;
5. bersedia hanya mencalonkan untuk 1 (satu) lembaga perwakilan dan untuk 1 (satu) daerah pemilihan;
6. mengundurkan diri yang tidak dapat ditarik kembali lagi sebagai:
a) kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
b) pengurus partai politik tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai dengan struktur organisasi partai politik; atau c) Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, panitia pemilihan luar negeri, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau panitia pengawas Pemilu luar negeri;
7. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
8. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dilampiri dengan surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon anggota DPD;
10. mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
10a. terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik;
11. mantan terpidana bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; dan
12. data dan dokumen yang telah diinput dan diunggah melalui Silon adalah benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. KTP-el;
c. fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sederajat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat serta surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika dari pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat atau badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya di tingkat provinsi atau kabupaten/kota;
e. tanda bukti telah terdaftar sebagai Pemilih;
f. dihapus; dan
g. pas foto diri terbaru.
(2) Ketentuan mengenai formulir MODEL BB.PERNYATAAN.PENDAFTARAN.DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(3) Dihapus.
7. Ketentuan ayat (1) Pasal 21 diubah dan Pasal 21 ayat (2) huruf c dan ayat (4) dihapus sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
(1) Bakal calon anggota DPD yang memiliki status
sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 6 huruf a), menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pendaftaran.
(2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, bakal calon anggota DPD harus menyerahkan:
a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas, karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. dihapus.
(3) Dalam hal bakal calon anggota DPD menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan pemberhentian atas pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus disampaikan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum penetapan DCT Anggota DPD.
(4) Dihapus.
8. Ketentuan ayat (1) Pasal 22 diubah dan Pasal 22 ayat (2) huruf c dan ayat (4) dihapus sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Bakal calon anggota DPD yang memiliki status sebagai Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, panitia pemilihan luar negeri, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau panitia pengawas Pemilu luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 6 huruf c), menyerahkan keputusan pemberhentian pada saat melakukan pendaftaran.
10. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Bakal calon yang memiliki perbedaan nama pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c serta fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi dengan nama bakal calon yang terdapat pada KTP-el, bakal calon harus menyerahkan surat keterangan dari sekolah dan/atau perguruan tinggi yang menyatakan bahwa bakal calon yang namanya tercantum pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah merupakan bakal calon yang namanya tercantum pada KTP-el.
(2) Dalam hal sekolah dan/atau perguruan tinggi tidak bersedia menerbitkan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bakal calon
anggota DPD menyampaikan surat pernyataan yang dibubuhi meterai serta ditandatangani oleh bakal calon anggota DPD yang menyatakan bahwa nama yang tercantum pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah merupakan nama bakal calon sebagaimana tercantum pada KTP-el.
(1) Bakal calon anggota DPD yang telah ditetapkan
memenuhi persyaratan dukungan minimal Pemilih dan sebaran dapat mendaftarkan diri kepada KPU melalui KPU Provinsi.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh bakal calon anggota DPD.
(3) Dalam hal bakal calon anggota DPD tidak dapat hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pendaftaran dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan KPU Provinsi untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung dengan bakal calon anggota DPD yang bersangkutan.
(3a) Petugas Penghubung bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hadir di KPU Provinsi pada saat pendaftaran dilakukan dengan dilengkapi surat kuasa dari bakal calon anggota DPD.
(4) Dalam hal bakal calon anggota DPD tidak dapat hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karena alasan tertentu dan yang bersangkutan bertempat tinggal di luar negeri, pendaftaran dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan KPU Provinsi untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung dengan bakal calon anggota DPD yang bersangkutan.
(5) Petugas Penghubung bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hadir di KPU Provinsi pada saat pendaftaran dilakukan dengan dilengkapi:
a. surat kuasa dari bakal calon anggota DPD kepada Petugas Penghubung;
b. fotokopi paspor bakal calon anggota DPD;
c. surat keterangan dari Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah akreditas atau wilayah kerjanya; dan
d. surat pernyataan bakal calon anggota DPD yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh bakal calon anggota DPD yang menyatakan bakal calon anggota DPD bertempat tinggal di luar negeri pada saat pendaftaran dan tidak memiliki kewarganegaraan selain kewarganegaraan Republik INDONESIA.
16. Pasal 153 huruf b dihapus, ketentuan huruf a, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i Pasal 153 diubah, di antara huruf e dan huruf f Pasal 153 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf e1, di antara huruf g dan huruf h Pasal 153 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf g1, dan di antara huruf h dan huruf i Pasal 153 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf h1 sehingga Pasal 153 berbunyi
sebagai berikut:
Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (2) huruf c dilakukan untuk meneliti:
a. kesesuaian antara pernyataan yang dinyatakan pada surat pernyataan pendaftaran bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dengan KTP-el dan dokumen penyerta pada kondisi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 24B;
b. dihapus;
c. kebenaran fotokopi ijazah atau fotokopi surat keterangan pengganti ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c;
d. kebenaran surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d;
e. kebenaran tanda bukti telah terdaftar sebagai Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) huruf e;
e1. kebenaran surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 9, bagi bakal calon anggota DPD yang tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
f. kebenaran keputusan pemberhentian, surat pengajuan pengunduran diri, dan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri, bagi bakal calon anggota DPD yang memiliki status pekerjaan sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
g. kebenaran keputusan pemberhentian, surat pengunduran diri, dan tanda terima dari partai politik atas penyerahan surat pengunduran diri, bagi bakal calon anggota DPD yang memiliki status sebagai pengurus partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
g1. kebenaran keputusan pemberhentian, bagi bakal calon anggota DPD yang memiliki status sebagai Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, panitia pemilihan
luar negeri, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau panitia pengawas Pemilu luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22A;
h. kebenaran surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan dan/atau kepala balai pemasyarakatan, salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana dan jenis tindak pidananya yang diumumkan melalui media massa, bagi bakal calon anggota DPD yang memiliki status sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
h1. kebenaran salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, bagi bakal calon anggota DPD yang memiliki status sebagai terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A; dan
i. kebenaran fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah, bagi bakal calon anggota DPD yang mencantumkan gelar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
17. Ketentuan ayat (3), huruf b ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), huruf a, huruf b, dan huruf c ayat (8), dan ayat
(9) Pasal 157 diubah, Pasal 157 ayat (2) dan ayat (8) huruf d dihapus, di antara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 157 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a), di antara ayat (7) dan ayat (8) Pasal 157 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7a), dan di antara ayat (8) dan ayat (9) Pasal 157 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8a) sehingga Pasal 157 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf a, ditemukan ketidaksesuaian antara pernyataan kondisi khusus bakal calon anggota DPD dengan KTP-el dan/atau dokumen penyerta, dokumen penyerta dinyatakan belum memenuhi syarat.
(2) Dihapus.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf c, ditemukan:
a. perbedaan antara nama yang tercantum pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah dengan nama yang tercantum pada KTP- el bakal calon anggota DPD dan tidak terdapat surat keterangan dari sekolah atau surat
pernyataan bakal calon anggota DPD yang menyatakan bahwa nama yang tercantum pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah merupakan nama bakal calon sebagaimana tercantum pada KTP-el;
b. bukan fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
c. fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah tidak dilegalisasi oleh instansi yang berwenang; dan/atau
d. fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah berasal dari sekolah di luar negeri dan tidak disertai dengan surat tentang penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama, dokumen dinyatakan belum memenuhi syarat.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf d, ditemukan:
a. bakal calon anggota DPD dinyatakan tidak sehat jasmani dan rohani dan/atau tidak bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan/atau
b. surat keterangan sehat jasmani dan rohani tidak diterbitkan oleh pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan/atau surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika tidak diterbitkan oleh pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit pemerintah, atau badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, dokumen dinyatakan belum memenuhi syarat.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf e, ditemukan tanda bukti telah terdaftar sebagai Pemilih tidak memuat keterangan atau informasi bahwa bakal calon terdaftar sebagai Pemilih, dokumen dinyatakan belum memenuhi syarat.
(5a) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf e1, ditemukan surat keterangan dari pengadilan negeri tidak:
a. diterbitkan oleh pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon anggota DPD; dan/atau
b. berisi keterangan atau informasi yang memuat
bakal calon anggota DPD tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dokumen dinyatakan belum memenuhi syarat.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf f, ditemukan:
a. keputusan pemberhentian tidak dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
b. surat pengunduran diri tidak diajukan kepada instansi yang berwenang; dan/atau
c. tanda terima atas penyerahan surat pengunduran diri tidak diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, dokumen dinyatakan belum memenuhi syarat.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf g, ditemukan:
a. keputusan pemberhentian tidak dikeluarkan oleh pimpinan partai politik yang bersangkutan;
b. surat pengunduran diri tidak diajukan kepada partai politik yang bersangkutan; dan/atau
c. tanda terima atas penyerahan surat pengunduran diri tidak diterbitkan oleh partai politik yang bersangkutan, dokumen dinyatakan belum memenuhi syarat.
(7a) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf g1, ditemukan keputusan pemberhentian tidak dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, dokumen dinyatakan belum memenuhi syarat.
(8) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf h, ditemukan:
a. surat keterangan tidak diterbitkan oleh kepala lembaga pemasyarakatan dan/atau kepala balai pemasyarakatan;
b. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap bukan atas nama bakal calon anggota DPD yang bersangkutan;
c. bukti pernyataan yang diumumkan melalui media massa tidak memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana dan jenis tindak pidananya;
dan/atau
d. dihapus, dokumen dinyatakan belum memenuhi syarat.
(8a) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf h1, ditemukan salinan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau surat keterangan dari kejaksaan bukan atas nama bakal calon anggota DPD yang bersangkutan, dokumen dinyatakan belum memenuhi syarat.
(9) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf i, ditemukan:
a. fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah tidak sesuai dengan gelar akademik yang dicantumkan oleh bakal calon anggota DPD;
b. perbedaan antara nama yang tercantum pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah dengan nama yang tercantum pada KTP- el bakal calon anggota DPD dan tidak terdapat surat keterangan dari perguruan tinggi atau surat pernyataan bakal calon anggota DPD yang menyatakan bahwa nama yang tercantum pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah merupakan nama bakal calon sebagaimana tercantum pada KTP-el; dan/atau
c. fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah berasal dari perguruan tinggi di luar negeri dan tidak disertai dengan surat tentang penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama, dokumen dinyatakan belum memenuhi syarat dan gelar akademik tidak dapat dicantumkan.
18. Di antara Pasal 157 dan Pasal 158 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 157A dan Pasal 157B sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (8a) dokumen dinyatakan memenuhi syarat, namun ditemukan bakal calon anggota DPD bukan terpidana atau mantan terpidana tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dan termasuk bakal calon anggota DPD yang harus melewati jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g, bakal calon anggota DPD dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(2) KPU Provinsi melakukan klarifikasi kepada bakal calon anggota DPD yang bersangkutan dan/atau instansi yang berwenang sebelum menyatakan bakal calon anggota DPD tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
19. Pasal 167 huruf b dihapus, ketentuan huruf a, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i Pasal 167 diubah, di antara huruf e dan huruf f Pasal 167 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf e1, di antara huruf g dan huruf h Pasal 167 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf g1, dan di antara huruf h dan huruf i Pasal 167 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf h1 sehingga Pasal 167 berbunyi sebagai berikut:
Verifikasi Administrasi perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (2) huruf b dilakukan untuk meneliti:
a. kesesuaian antara pernyataan yang dinyatakan pada surat pernyataan pendaftaran bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dengan KTP-el dan dokumen penyerta pada kondisi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 24B;
b. dihapus;
c. kebenaran fotokopi ijazah atau fotokopi surat keterangan pengganti ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c;
d. kebenaran surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d;
e. kebenaran tanda bukti telah terdaftar sebagai Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) huruf e;
e1. kebenaran surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 9, bagi bakal calon anggota DPD yang tidak pernah dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
f. kebenaran keputusan pemberhentian, surat pengajuan pengunduran diri, dan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri, bagi bakal calon anggota DPD yang memiliki status pekerjaan sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
g. kebenaran keputusan pemberhentian, surat pengunduran diri, dan tanda terima dari partai politik atas penyerahan surat pengunduran diri, bagi bakal calon anggota DPD yang memiliki status sebagai pengurus partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
g1. kebenaran keputusan pemberhentian, bagi bakal calon anggota DPD yang memiliki status sebagai Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, panitia pemilihan luar negeri, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau panitia pengawas Pemilu luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22A;
h. kebenaran surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan dan/atau kepala balai pemasyarakatan, salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana dan jenis tindak pidananya yang diumumkan melalui media massa, bagi bakal calon anggota DPD yang memiliki status sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
h1. kebenaran salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, bagi bakal calon anggota DPD yang memiliki status sebagai terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A; dan
i. kebenaran fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah, bagi bakal calon anggota DPD yang mencantumkan gelar akademik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24.
20. Ketentuan ayat (3), huruf b ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), huruf a, huruf b, dan huruf c ayat (8), dan ayat
(9) Pasal 170 diubah, Pasal 170 ayat (2) dan ayat (8) huruf d dihapus, di antara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 170 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a), di antara ayat (7) dan ayat (8) Pasal 170 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7a), dan di antara ayat (8) dan ayat (9) Pasal 170 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8a) sehingga Pasal 170 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf a, ditemukan ketidaksesuaian antara pernyataan kondisi khusus bakal calon anggota DPD dengan KTP-el dan/atau dokumen penyerta, dokumen penyerta dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(2) Dihapus.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf c, ditemukan:
a. perbedaan antara nama yang tercantum pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah dengan nama yang tercantum pada KTP- el bakal calon anggota DPD dan tidak terdapat surat keterangan dari sekolah atau surat pernyataan bakal calon anggota DPD yang menyatakan bahwa nama yang tercantum pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah merupakan nama bakal calon sebagaimana tercantum pada KTP-el;
b. bukan fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
c. fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah tidak dilegalisasi oleh instansi yang berwenang; dan/atau
d. fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah berasal dari sekolah di luar negeri dan tidak disertai dengan surat tentang penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama, dokumen dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf d, ditemukan:
a. bakal calon anggota DPD dinyatakan tidak sehat jasmani dan rohani dan/atau tidak bebas
dari penyalahgunaan narkotika; dan/atau
b. surat keterangan sehat jasmani dan rohani tidak diterbitkan oleh pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan/atau surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika tidak diterbitkan oleh pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit pemerintah, atau badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, dokumen dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf e, ditemukan tanda bukti telah terdaftar sebagai Pemilih tidak memuat keterangan atau informasi bahwa bakal calon terdaftar sebagai Pemilih, dokumen dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(5a) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf e1, ditemukan surat keterangan dari pengadilan negeri:
a. tidak diterbitkan oleh pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon anggota DPD; dan/atau
b. tidak berisi keterangan atau informasi yang memuat bakal calon anggota DPD tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dokumen dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf f, ditemukan:
a. keputusan pemberhentian tidak dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
b. surat pengunduran diri tidak diajukan kepada instansi yang berwenang; dan/atau
c. tanda terima atas penyerahan surat pengunduran diri tidak diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, dokumen dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf g, ditemukan:
a. keputusan pemberhentian tidak dikeluarkan oleh pimpinan partai politik yang bersangkutan;
b. surat pengunduran diri tidak diajukan kepada partai politik yang bersangkutan; dan/atau
c. tanda terima atas penyerahan surat
pengunduran diri tidak diterbitkan oleh partai politik yang bersangkutan, dokumen dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(7a) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf g1, ditemukan keputusan pemberhentian tidak dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, dokumen dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(8) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf h, ditemukan:
a. surat keterangan tidak diterbitkan oleh kepala lembaga pemasyarakatan dan/atau kepala balai pemasyarakatan;
b. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap bukan atas nama bakal calon anggota DPD yang bersangkutan;
c. bukti pernyataan yang diumumkan melalui media massa tidak memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana dan jenis tindak pidananya;
dan/atau
d. dihapus, dokumen dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(8a) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf h1, ditemukan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau surat keterangan dari kejaksaan bukan atas nama bakal calon anggota DPD yang bersangkutan, dokumen dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(9) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf i, ditemukan:
a. fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah tidak sesuai dengan gelar akademik yang dicantumkan oleh bakal calon anggota DPD;
b. perbedaan antara nama yang tercantum pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah dengan nama yang tercantum pada KTP- el bakal calon anggota DPD dan tidak terdapat surat keterangan dari perguruan tinggi atau surat pernyataan bakal calon anggota DPD yang menyatakan bahwa nama yang tercantum pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah merupakan nama bakal calon sebagaimana tercantum pada KTP-el; dan/atau
c. fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah berasal dari perguruan tinggi di luar negeri dan tidak disertai dengan surat tentang penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
atau kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama, dokumen dinyatakan tidak memenuhi syarat dan gelar akademik tidak dapat dicantumkan.
21. Ketentuan huruf e ayat (2) Pasal 182 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: