Correct Article 157B
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (8a) dokumen dinyatakan memenuhi syarat, namun ditemukan bakal calon anggota DPD bukan terpidana atau mantan terpidana tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dan termasuk bakal calon anggota DPD yang harus melewati jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g, bakal calon anggota DPD dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(2) KPU Provinsi melakukan klarifikasi kepada bakal calon anggota DPD yang bersangkutan dan/atau instansi yang berwenang sebelum menyatakan bakal calon anggota DPD tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
19. Pasal 167 huruf b dihapus, ketentuan huruf a, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i Pasal 167 diubah, di antara huruf e dan huruf f Pasal 167 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf e1, di antara huruf g dan huruf h Pasal 167 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf g1, dan di antara huruf h dan huruf i Pasal 167 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf h1 sehingga Pasal 167 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
