Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan mengenai program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penyesuaian dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perubahan UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Umum. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggantikan ketentuan angka 6 huruf a Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. 3. Ketentuan huruf g ayat (1) dan huruf h ayat (1) Pasal 15 diubah, Pasal 15 ayat (2) huruf a dihapus, dan setelah huruf b ayat (2) Pasal 15 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf c sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction