Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dokumen persyaratan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, meliputi: a. surat pernyataan pendaftaran bakal calon anggota DPD yang dibuat menggunakan formulir MODEL BB.PERNYATAAN.PENDAFTARAN.DPD yang berisi pernyataan wajib dan pernyataan pilihan yang dapat dipilih sesuai dengan kondisi tertentu bakal calon anggota DPD yaitu: 1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 1a. tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara INDONESIA; 2. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa INDONESIA; 3. setia kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Bhinneka Tunggal Ika; 4. bersedia untuk bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi anggota DPD; 5. bersedia hanya mencalonkan untuk 1 (satu) lembaga perwakilan dan untuk 1 (satu) daerah pemilihan; 6. mengundurkan diri yang tidak dapat ditarik kembali lagi sebagai: a) kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; b) pengurus partai politik tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai dengan struktur organisasi partai politik; atau c) Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, panitia pemilihan luar negeri, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau panitia pengawas Pemilu luar negeri; 7. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; 8. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; 9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dilampiri dengan surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon anggota DPD; 10. mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 10a. terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik; 11. mantan terpidana bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; dan 12. data dan dokumen yang telah diinput dan diunggah melalui Silon adalah benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. KTP-el; c. fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sederajat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang; d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat serta surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika dari pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat atau badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya di tingkat provinsi atau kabupaten/kota; e. tanda bukti telah terdaftar sebagai Pemilih; f. dihapus; dan g. pas foto diri terbaru. (2) Ketentuan mengenai formulir MODEL BB.PERNYATAAN.PENDAFTARAN.DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (3) Dihapus. 7. Ketentuan ayat (1) Pasal 21 diubah dan Pasal 21 ayat (2) huruf c dan ayat (4) dihapus sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction