Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bakal calon anggota DPD yang mencantumkan gelar akademik harus menyertakan fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Fotokopi Ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tingkat dan status gelar yang digunakan di dalam dokumen pendaftaran. 13. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 24A dan Pasal 24B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction