Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23A

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bakal calon anggota DPD yang memiliki status sebagai terpidana atau mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 10a, menyerahkan: a. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan b. surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 12. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction