Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 157A

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (8) dokumen dinyatakan memenuhi syarat, namun ditemukan bakal calon anggota DPD belum melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, terhitung sampai dengan hari terakhir masa pendaftaran bakal calon, bakal calon anggota DPD dinyatakan tidak memenuhi syarat. (2) KPU Provinsi melakukan klarifikasi kepada bakal calon anggota DPD yang bersangkutan dan/atau instansi yang berwenang sebelum menyatakan bakal calon anggota DPD tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction