Correct Article 23
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Current Text
Bakal calon anggota DPD yang memiliki status sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 10, menyerahkan:
a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan dan/atau kepala balai pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon anggota DPD yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan teknis dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
c. bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana dan jenis tindak pidananya yang diumumkan melalui media massa.
11. Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
