Correct Article 182
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Current Text
(1) KPU MENETAPKAN DCT Anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan dengan keputusan KPU dengan dilampiri formulir MODEL DCT.DPD yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU.
(2) KPU tidak MENETAPKAN calon sementara anggota DPD dalam DCT Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika:
a. calon sementara anggota DPD dinyatakan tidak memenuhi persyaratan calon berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat;
b. calon sementara perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD meninggal dunia;
c. calon sementara anggota DPD mengundurkan diri;
d. calon sementara anggota DPD terbukti melakukan perbuatan pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
e. calon sementara anggota DPD yang tidak menyerahkan keputusan pemberhentian paling lambat 1 (satu) Hari sebelum penetapan DCT Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 22 ayat (3).
(3) KPU MENETAPKAN DCT Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan DCS Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat
(1) dengan memperhatikan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Nomor calon sementara anggota DPD yang tidak ditetapkan dalam DCT Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi oleh nama calon berikutnya secara berurutan.
(5) Nomor, foto, nama, dan gelar yang tercantum dalam DCT Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) digunakan dalam tahapan Pemilu.
(6) Ketentuan mengenai formulir MODEL DCT.DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XLIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
22. Di antara Pasal 187 dan Pasal 188 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 187A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
