Correct Article 22
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Current Text
(1) Bakal calon anggota DPD yang memiliki status sebagai pengurus partai politik tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai dengan struktur organisasi partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 6 huruf b), menyerahkan keputusan pemberhentian bakal calon anggota DPD sebagai pengurus partai politik dari pimpinan partai politik berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik pada saat melakukan pendaftaran.
(2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, bakal calon anggota DPD harus menyerahkan:
a. surat pengunduran diri sebagai pengurus partai politik yang tidak dapat ditarik kembali, yang ditandatangani oleh bakal calon anggota DPD dan dibubuhi meterai;
b. tanda terima dari partai politik atas penyerahan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. dihapus.
(3) Dalam hal bakal calon anggota DPD menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan pemberhentian atas pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan DCT Anggota DPD.
(4) Dihapus.
9. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
