Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24A

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bakal calon yang memiliki perbedaan nama pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c serta fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi dengan nama bakal calon yang terdapat pada KTP-el, bakal calon harus menyerahkan surat keterangan dari sekolah dan/atau perguruan tinggi yang menyatakan bahwa bakal calon yang namanya tercantum pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah merupakan bakal calon yang namanya tercantum pada KTP-el. (2) Dalam hal sekolah dan/atau perguruan tinggi tidak bersedia menerbitkan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bakal calon anggota DPD menyampaikan surat pernyataan yang dibubuhi meterai serta ditandatangani oleh bakal calon anggota DPD yang menyatakan bahwa nama yang tercantum pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah merupakan nama bakal calon sebagaimana tercantum pada KTP-el.
Your Correction