PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TALENTA
(1) Manajemen Talenta Komisi dilaksanakan bagi PNS Komisi dan PNyD yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana.
(2) Manajemen Talenta Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui tahap:
a. akuisisi;
b. pengembangan;
c. retensi;
d. penempatan; dan
e. pemantauan dan evaluasi.
(3) Sebelum dilaksanakan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dilakukan penilaian kesiapan Pegawai Bertalenta untuk menduduki jabatan target.
(4) Penyelenggaraan Manajemen Talenta Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh PPK dengan dibantu oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia di Komisi selaku ketua tim Manajemen Talenta Komisi.
(5) Susunan keanggotaan tim Manajemen Talenta Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi.
(1) Akuisisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a merupakan strategi untuk mengidentifikasi, menyeleksi, dan MENETAPKAN Pegawai Bertalenta.
(2) Akuisisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui tahap:
a. identifikasi dan penetapan jabatan target;
b. analisis rasio Pegawai Bertalenta;
c. seleksi Pegawai Bertalenta; dan
d. penetapan Kelompok Rencana Suksesi.
(1) Identifikasi dan penetapan jabatan target sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk menentukan jabatan-jabatan yang akan diisi oleh Pegawai Bertalenta melalui Manajemen Talenta Komisi.
(2) Jabatan target sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. jabatan yang lowong atau akan lowong; dan
b. jabatan kritikal.
(3) Jabatan yang lowong dan akan lowong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan jabatan setingkat lebih tinggi dari jabatan Pegawai Bertalenta.
(4) Jabatan kritikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan jabatan target sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dinilai strategis dan memiliki dampak signifikan terhadap pencapaian visi, misi, dan tujuan organisasi dan prioritas pembangunan nasional.
(5) Jabatan kritikal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki kriteria sebagai berikut:
a. berkaitan langsung dengan strategi organisasi serta perkembangan lingkungan, diantaranya ekspektasi pemangku kepentingan, perkembangan teknologi, dan perubahan regulasi;
b. memerlukan Kompetensi yang mendukung fungsi Komisi;
c. membutuhkan Kinerja yang sangat baik;
d. memiliki risiko yang tinggi terhadap pencapaian tujuan Komisi;
e. mendorong perubahan dan percepatan pembangunan dan pelayanan publik; dan
f. sesuai dengan kebutuhan prioritas Komisi dan/atau nasional.
(6) Penentuan jabatan kritikal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh PPK sesuai dengan kebutuhan organisasi.
(1) Analisis rasio Pegawai Bertalenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan sebagai dasar untuk menentukan jumlah Pegawai Bertalenta yang akan ditetapkan sebagai Kelompok Rencana Suksesi, dikembangkan Kompetensinya, diberikan retensi, dan dilakukan evaluasi.
(2) Rasio Pegawai Bertalenta terhadap jabatan target yaitu 1:3 (satu berbanding tiga) dengan pengertian bahwa terhadap 1 (satu) jabatan target akan terdapat 3 (tiga) orang Pegawai Bertalenta yang diproyeksikan untuk
dipilih 1 (satu) orang terbaik untuk mendudukinya.
(1) Seleksi Pegawai Bertalenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dilakukan untuk memilih Pegawai Bertalenta dari para PNS Komisi dan PNyD yang Potensial.
(2) Seleksi Pegawai Bertalenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penilaian berdasarkan parameter:
a. Kompetensi;
b. kualifikasi;
c. penilaian Kinerja;
d. rekam jejak; dan
e. kehadiran.
(1) Parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) diperhitungkan dan dikonversikan ke dalam Matriks Manajemen Talenta yang terdiri dari 9 (sembilan) kotak.
(2) Matriks Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sumbu X yang merupakan variabel Potensial; dan
b. sumbu Y yang merupakan variabel Kinerja.
(3) Sumbu X yang merupakan variabel Potensial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi parameter:
a. Kompetensi, dengan bobot 50% (lima puluh persen);
b. kualifikasi, dengan bobot 30% (tiga puluh persen);
dan
c. rekam jejak, dengan bobot 20% (dua puluh persen).
(4) Sumbu Y yang merupakan variabel Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi parameter:
a. penilaian Kinerja, dengan bobot 80% (delapan puluh persen); dan
b. kehadiran, dengan bobot 20% (dua puluh persen).
(1) PNS dan PNyD yang masuk dalam kotak 9 (sembilan) pada Matriks Manajemen Talenta dilakukan pemeringkatan dengan menghitung rata-rata nilai sumbu X dan sumbu Y.
(2) Hasil rata-rata nilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai dasar penetapan 5 (lima) orang dengan peringkat tertinggi sebagai kandidat Pegawai Bertalenta.
(3) Dalam hal terdapat kurang dari 5 (lima) orang kandidat Pegawai Bertalenta pada kotak 9 (sembilan) untuk setiap jabatan target, dilakukan penambahan kandidat Pegawai Bertalenta dari kotak 7 (tujuh) dan/atau kotak 8 (delapan) hingga mencapai jumlah dimaksud.
(4) Kandidat Pegawai Bertalenta dipastikan kesesuaian pengalaman kerja serta pendidikan dan pelatihannya terhadap kebutuhan Kompetensi teknis jabatan target.
(5) Kandidat Pegawai Bertalenta yang telah dinyatakan memiliki kesesuaian pengalaman kerja serta pendidikan dan pelatihan terhadap kebutuhan Kompetensi teknis jabatan target, dilakukan validasi dari pimpinan unit kerjanya.
(6) Setelah dilakukan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), daftar kandidat Pegawai Bertalenta disampaikan kepada tim penilai Kinerja.
(7) Tim penilai Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) memilih 3 (tiga) dari 5 (lima) orang kandidat Pegawai Bertalenta pada setiap jabatan target yang diusulkan oleh tim Manajemen Talenta Komisi untuk ditetapkan sebagai Pegawai Bertalenta dan masuk dalam Kelompok Rencana Suksesi.
(8) Tim penilai Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) merupakan tim yang ditetapkan oleh PPK untuk memberikan pertimbangan atas usulan penetapan Pegawai Bertalenta.
(1) Penetapan Kelompok Rencana Suksesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dilakukan untuk menentukan kandidat Pegawai Bertalenta yang lulus seleksi.
(2) Kandidat Pegawai Bertalenta yang telah lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh tim penilai Kinerja untuk ditetapkan ke dalam Kelompok Rencana Suksesi dengan Keputusan PPK.
(3) PPK menyampaikan informasi mengenai PNyD yang ditetapkan ke dalam Kelompok Rencana Suksesi kepada instansi induk.
(1) Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b merupakan program yang diberikan kepada Pegawai Bertalenta untuk mempersiapkan Kompetensi Pegawai Bertalenta guna menduduki jabatan target.
(2) Pengembangan sebagaimanan dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahap:
a. persiapan pengembangan Kompetensi; dan
b. pelaksanaan pengembangan Kompetensi.
(1) Persiapan pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui pengisian:
a. rencana karier individu; dan
b. rencana pengembangan individu, oleh Pegawai Bertalenta.
(2) Rencana karier individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun untuk menyesuaikan tujuan karier Pegawai Bertalenta terhadap jabatan target.
(3) Rencana pengembangan individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun untuk memastikan pengembangan Kompetensi Pegawai Bertalenta sesuai dengan kebutuhan Kompetensi jabatan target.
(4) Rencana karier individu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan rencana pengembangan individu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dalam formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(1) Pelaksanaan pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf b dilaksanakan dengan:
a. pelatihan khusus; dan
b. penugasan khusus.
(2) Pelatihan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelatihan yang diberikan kepada Pegawai Bertalenta untuk mengembangkan Kompetensi yang mendukung pelaksanaan tugas pada jabatan target.
(3) Pelatihan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan melalui:
a. pelatihan manajerial;
b. pelatihan teknis;
c. pelatihan fungsional;
d. pelatihan sosial kultural; atau
e. pelatihan lainnya sesuai dengan kebutuhan jabatan target.
(4) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan penugasan yang diberikan kepada Pegawai Bertalenta agar dapat menyesuaikan diri dengan jabatan target.
(5) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat dilaksanakan melalui:
a. pengayaan pekerjaan dengan meningkatkan level kedalaman dan cakupan pekerjaan yang lebih tinggi dari aspek tingkat kesulitan, tanggung jawab, dan pengambilan keputusan;
b. perluasan pekerjaan dengan pemberian tugas yang lebih variatif pada tingkat kompetensi, kesulitan, tanggung jawab, dan pengambilan keputusan yang sama dengan tugas jabatan yang sama saat ini; atau
c. karya tulis kebijakan, yaitu berupa penulisan suatu permasalahan pada lingkup tugas jabatan target serta rekomendasinya yang disusun berdasarkan standar penulisan dan tema yang telah ditentukan.
(6) Karya tulis kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dibagi berdasarkan tingkat jabatan target sebagai berikut:
a. ringkasan kebijakan (policy brief) untuk jabatan administrator; dan
b. makalah kebijakan (policy paper) untuk jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan pimpinan tinggi madya.
(1) Dalam menjalankan penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), Pegawai Bertalenta diberikan pendampingan secara intensif oleh mentor.
(2) Mentor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. mentor tetap, yaitu atasan langsung Pegawai Bertalenta atau pejabat lain yang ditunjuk oleh atasan mentor tetap untuk melakukan pendampingan kepada Pegawai Bertalenta dalam hal atasan langsung dijabat oleh pelaksana tugas atau pelaksana harian; dan
b. mentor tidak tetap, yaitu pejabat pimpinan tinggi satu tingkat lebih tinggi daripada Pegawai Bertalenta dan/atau tenaga profesional yang ditetapkan oleh PPK untuk melakukan bimbingan maupun alih pengetahuan untuk meningkatkan keterampilan/Kompetensi teknis yang dibutuhkan Pegawai Bertalenta.
(3) Mentor tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki tugas:
a. mendampingi dan membimbing Pegawai Bertalenta dalam melakukan pengisian rencana pengembangan individu, khususnya dalam hal memberikan masukan pilihan metode pengembangan untuk meningkatkan Kompetensi Pegawai Bertalenta;
b. memberikan saran metode pengembangan untuk meningkatkan Kompetensi Pegawai Bertalenta;
c. memberikan penugasan untuk meningkatkan Kompetensi Pegawai Bertalenta;
d. memberikan umpan balik kepada Pegawai Bertalenta terkait pengembangan Kompetensi;
e. memonitor pelaksanaan Pengembangan Pegawai Bertalenta; dan
f. melakukan evaluasi Pengembangan Pegawai Bertalenta.
(4) Mentor tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b memiliki tugas:
a. memberikan saran metode pengembangan untuk meningkatkan Kompetensi Pegawai Bertalenta;
b. memberikan penugasan untuk meningkatkan Kompetensi Pegawai Bertalenta;
c. memberikan umpan balik kepada Pegawai Bertalenta terkait pengembangan Kompetensi;
d. memonitor pelaksanaan pengembangan Pegawai Bertalenta; dan
e. melakukan evaluasi pengembangan Pegawai Bertalenta.
(1) Retensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c merupakan program penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Bertalenta untuk meningkatkan motivasi dan Kinerja.
(2) Pemberian retensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. penganugerahan;
b. plakat/piala/hadiah;
c. pengumuman pada media informasi internal Komisi;
d. pemberian kesempatan bekerja dari rumah tambahan; atau
e. kuliah singkat di perguruan tinggi di luar negeri.
(3) Kriteria retensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penghargaan lainnya ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
(1) Penilaian kesiapan Pegawai Bertalenta untuk menduduki jabatan target sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan oleh Komisi untuk memastikan kesiapan Pegawai Bertalenta dalam menduduki jabatan target.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penilaian atas pengembangan Kompetensi;
b. penilaian Kinerja;
c. wawancara; dan
d. penetapan status kesiapan Pegawai Bertalenta.
(1) Penilaian atas pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dilakukan untuk mengukur kesiapan Kompetensi Pegawai Bertalenta untuk menduduki jabatan target.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberi penilaian kuantitatif terhadap pelatihan khusus dan/atau penugasan khusus yang dinilai oleh mentor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan nilai atas pengembangan Kompetensi.
(1) Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dilakukan untuk memastikan Kinerja Pegawai Bertalenta tetap optimal.
(2) Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menggunakan mekanisme manajemen Kinerja pegawai di Komisi dengan melihat capaian Kinerja pada triwulan terakhir selama Pegawai Bertalenta berada dalam Kelompok Rencana Suksesi.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan nilai Kinerja.
(1) Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c dilakukan untuk mengonfirmasi kelayakan dan kepatutan Pegawai Bertalenta untuk menduduki jabatan target.
(2) Wawancara dilakukan oleh pewawancara yang berjumlah ganjil dan minimal 3 (tiga) orang yang berasal dari tim penilai Kinerja.
(3) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan nilai wawancara.
(1) Penetapan status kesiapan Pegawai Bertalenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d didasarkan pada nilai akhir dengan unsur berikut:
a. nilai pengembangan Kompetensi, dengan bobot 40% (empat puluh persen);
b. nilai Kinerja, dengan bobot 40% (empat puluh persen); dan
c. nilai wawancara, dengan bobot 20% (dua puluh persen).
(2) Nilai akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan Pegawai Bertalenta yang mempunyai kategori:
a. siap, jika nilai akhir ≥ 90 (sembilan puluh); dan
b. tidak siap, jika nilai akhir < 90 (sembilan puluh).
(3) Pegawai Bertalenta yang mempunyai kategori “siap” sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diusulkan untuk ditempatkan mengisi jabatan target.
(4) Dalam hal terdapat lebih dari satu Pegawai Bertalenta yang mempunyai kategori “siap”, Pegawai Bertalenta yang memperoleh peringkat teratas dalam kategori “siap” diusulkan untuk ditempatkan mengisi jabatan target.
(5) Pegawai Bertalenta yang mempunyai kategori “siap” yang memperoleh peringkat selain peringkat teratas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan Pegawai Bertalenta yang mempunyai kategori “tidak siap” sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus mengikuti tahapan Manajemen Talenta dari awal.
(1) Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf d merupakan penugasan dan pengangkatan Pegawai Bertalenta pada jabatan target yang diproyeksikan kepada Pegawai Bertalenta.
(2) Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pegawai Bertalenta dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.