Correct Article 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN TALENTA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
(1) Retensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c merupakan program penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Bertalenta untuk meningkatkan motivasi dan Kinerja.
(2) Pemberian retensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. penganugerahan;
b. plakat/piala/hadiah;
c. pengumuman pada media informasi internal Komisi;
d. pemberian kesempatan bekerja dari rumah tambahan; atau
e. kuliah singkat di perguruan tinggi di luar negeri.
(3) Kriteria retensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penghargaan lainnya ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Your Correction
