Correct Article 1
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN TALENTA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Pimpinan adalah Pimpinan Komisi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Pegawai Negeri yang Ditugaskan yang selanjutnya disingkat PNyD adalah pegawai negeri yang ditugaskan oleh instansi induk untuk melaksanakan tugas di Komisi dalam jangka waktu tertentu.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah Sekretaris Jenderal Komisi yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai, dan pembinaan aparatur sipil negara di lingkungan Komisi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
6. Manajemen Talenta Komisi adalah pengelolaan karier untuk menemukan dan mengembangkan PNS Komisi dan PNyD yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja optimal untuk ditugaskan menduduki jabatan kritikal dan jabatan target.
7. Pegawai Bertalenta adalah PNS Komisi dan PNyD yang memenuhi syarat tertentu untuk masuk ke dalam kelompok rencana suksesi.
8. Matriks Manajemen Talenta adalah bagan yang terdiri dari 9 (sembilan) kotak yang menunjukkan pengelompokan PNS Komisi dan PNyD berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja.
9. Rencana Suksesi adalah perencanaan sistematis melalui pemetaan suksesor yang diproyeksikan dalam jabatan target.
10. Kelompok Rencana Suksesi adalah kelompok Pegawai Bertalenta yang berada pada kotak 9 (sembilan) yang dapat ditambahkan dengan kelompok Pegawai Bertalenta yang berada pada kotak 8 (delapan) dan kotak 7 (tujuh) yang disiapkan untuk menduduki jabatan target di lingkungan Komisi.
11. Potensial adalah kepemilikan kemampuan terpendam yang memungkinkan Pegawai Bertalenta untuk mengembangkan dan menerapkan kompetensi yang diperlukan dalam jabatan target yang diperkirakan dapat diperankan melalui kegiatan asesmen (assessment center), uji kompetensi, rekam jejak jabatan, dan pertimbangan lain sesuai ketentuan.
12. Kompetensi adalah kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan, serta perilaku yang perlu dimiliki oleh setiap PNS Komisi dan PNyD agar dapat melaksanakan tugas secara efektif.
13. Kinerja adalah hasil kerja dan perilaku kerja yang dicapai oleh setiap PNS Komisi dan PNyD pada organisasi, unit kerja, atau tim kerja.
Your Correction
