Correct Article 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN TALENTA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
(1) PNS dan PNyD yang masuk dalam kotak 9 (sembilan) pada Matriks Manajemen Talenta dilakukan pemeringkatan dengan menghitung rata-rata nilai sumbu X dan sumbu Y.
(2) Hasil rata-rata nilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai dasar penetapan 5 (lima) orang dengan peringkat tertinggi sebagai kandidat Pegawai Bertalenta.
(3) Dalam hal terdapat kurang dari 5 (lima) orang kandidat Pegawai Bertalenta pada kotak 9 (sembilan) untuk setiap jabatan target, dilakukan penambahan kandidat Pegawai Bertalenta dari kotak 7 (tujuh) dan/atau kotak 8 (delapan) hingga mencapai jumlah dimaksud.
(4) Kandidat Pegawai Bertalenta dipastikan kesesuaian pengalaman kerja serta pendidikan dan pelatihannya terhadap kebutuhan Kompetensi teknis jabatan target.
(5) Kandidat Pegawai Bertalenta yang telah dinyatakan memiliki kesesuaian pengalaman kerja serta pendidikan dan pelatihan terhadap kebutuhan Kompetensi teknis jabatan target, dilakukan validasi dari pimpinan unit kerjanya.
(6) Setelah dilakukan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), daftar kandidat Pegawai Bertalenta disampaikan kepada tim penilai Kinerja.
(7) Tim penilai Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) memilih 3 (tiga) dari 5 (lima) orang kandidat Pegawai Bertalenta pada setiap jabatan target yang diusulkan oleh tim Manajemen Talenta Komisi untuk ditetapkan sebagai Pegawai Bertalenta dan masuk dalam Kelompok Rencana Suksesi.
(8) Tim penilai Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) merupakan tim yang ditetapkan oleh PPK untuk memberikan pertimbangan atas usulan penetapan Pegawai Bertalenta.
Your Correction
