Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN TALENTA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian kesiapan Pegawai Bertalenta untuk menduduki jabatan target sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan oleh Komisi untuk memastikan kesiapan Pegawai Bertalenta dalam menduduki jabatan target. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penilaian atas pengembangan Kompetensi; b. penilaian Kinerja; c. wawancara; dan d. penetapan status kesiapan Pegawai Bertalenta.
Your Correction