Correct Article 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN TALENTA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
Manajemen Talenta Komisi bertujuan untuk:
a. meningkatkan pencapaian tujuan strategis Komisi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
b. menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik untuk mengisi posisi-posisi kunci yang mendukung proses bisnis utama guna optimalisasi pencapaian tujuan organisasi;
c. mendorong peningkatan profesionalisme jabatan, Kompetensi dan Kinerja PNS Komisi dan PNyD serta
memberikan kejelasan dan kepastian karier PNS Komisi dan PNyD untuk pengembangan karier yang berkesinambungan;
d. menjadi sarana PNS Komisi dan PNyD dalam menyampaikan aspirasi kariernya;
e. mewujudkan Rencana Suksesi di Komisi agar dapat memperkuat dan mengakselerasi penerapan sistem merit di Komisi;
f. memastikan tersedianya persediaan talenta untuk menyelaraskan antara PNS Komisi dan PNyD yang tepat dengan jabatan yang tepat pada waktu yang tepat berdasarkan tujuan strategis, misi, dan visi organisasi;
g. menyeimbangkan antara pengembangan karier PNS Komisi dan PNyD serta kebutuhan Komisi; dan
h. membangun iklim kompetisi positif PNS Komisi dan PNyD dalam pengembangan karier.
Your Correction
